Kebebasan berekspresi di dunia maya saat ini menjadi isu yang hangat dibahas. Munculnya UU ITE terutama Pasal 27 ayat 3 seperti menjadi pemicu munculnya teriakan-teriakan dari para netizen, terutama para blogger dari seluruh Indonesia. Ayat dan pasal berbuny: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik“. Selanjutnya pelanggaran terhadap pasal tersebut [ Read More ]






attayaya