Suri Awase Bertuah: Rambut sama hitam, pikiran pasti berbeda. Setiap pertemanan pasti ada enak dan tidak enaknya...

Facebook
RSS

Korupsi Pajak Oleh Pihak Swasta

Mar - 12 - 2011
attayaya

Banyak tulisan yang membicarakan topik Pemerintah sebagai pemeran utama korupsi. Kalo menurutku sih, korupsi itu bermula dari diri masing-masing manusia (pihak swasta maupun oknum pemerintahan), kemudian didukung sistem dan kesempatan yang ada sehingga menjadi “korupsi yang sistemik” (mengikut istilah Kasus Bank Century). Sememang di Pemerintahan merupakan ladang korupsi yang terbesar, karena pemerintah adalah organisasi yang terbesar diseluruh dunia yang didanai oleh rakyat, tetapi tidak lupa juga bahwa hal ini juga terjadi di pihak swasta. Pihak swasta ini bisa TIDAK berhubungan sama sekali dengan Pemerintah, maupun yang ADA hubungannya.

Jika tidak ada hubungannya dengan pemerintah dan uang rakyat, berarti itu masalah internal pihak swasta secara perorangan maupun badan hukum. Nah yang susahnya jika ADA hubungannya dengan Pemerintah, apalagi menyangkut uang rakyat.

Hubungan korupsi Swasta dan Pemerintah itu bagaikan sebuah prinsip dalam ilmu ekonomi yaitu SUPPLY dan DEMAND. Selain itu, korupsi juga menerapkan ilmu Biologi yaitu saling membutuhkan dalam Simbiosis Mutualisma. Hal ini terjadi menganut pemikiran “Siapa membutuhkan Siapa” dan “Siapa menyediakan Apa” serta adanya kesepakatan sepihak, kedua belah pihak maupun berbagai pihak.

Coba perhatikan kasus ini :
Kasus Saling Membutuhkan

Sebuah perusahaan swasta MEMBUTUHKAN pekerjaan pengaspalan jalan, sehingga direkturnya menyogok oknum di pemerintahan untuk meng-gol-kan pekerjaan tersebut. Si Oknum itu menyetujui sekalian “meminta dana” untuk meng-gol-kan pekerjaan tersebut. Disini kedua belah pihak setuju melakukan pekerjaan tersebut dengan adanya masing-masing kebutuhan yang harus dipenuhi. Si Swasta butuh pekerjaan. Si oknum pemerintahan butuh dana/duit.

Kasus Korupsi Pihak Swasta

Kalo kejadiannya berada di pihak swasta yang menyangkut ke pemerintah dan uang rakyat, hal ini tidak banyak orang yang menyorot dan memberitakannya misalnya dengan judul “Kasus Korupsi di Pihak Swasta Yang Merugikan Masyarakat“. Hal korupsi yang sering dilakukan pihak Swasta adalah “Tax Evasion” yang berbeda dengan Tax Avoidance (Tax Mitigation) merupakan penghindaran pajak secara legal.

Tax Evasion (Perlawanan Pajak) merupakan pengelakan/penghindaran pajak dengan cara ilegal dan sengaja sehingga menjadi suatu perlawanan terhadap pajak. Pengelakan/penghindaran pajak biasanya terjadi sebelum SKP (Surat Ketetapan Pajak) dikeluarkan. Hal ini merupakan “pelanggaran terhadap undang-undang” dengan maksud melepaskan diri dari pajak atau mengurangi dasar penetapan pajak dengan cara “menyembunyikan” sebagian dari penghasilannya. Wajib pajak di setiap negara terdiri dari wajib pajak besar (berasal dari multinational corporation sebagai perusahaan-perusahaan penting nasional) dan wajib pajak kecil (berasal dari profesional bebas yang terdiri dari dokter yang membuka praktek sendiri, pengacara yang bekerja sendiri, pengusaha kecil, dll). Pajak yang dapat dielakkan/dihindarkan akan masuk ke ranah “memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan melanggar undang-undang yang dilakukan oleh pihak swasta”.

Salah satu contohnya adalah pembuatan laporan ganda (penyerempetan istilah Double Entry pada sistem akuntansi) pada perusahaan swasta. Laporan Keuangan dan Rugi/Laba ke Kantor Pajak lebih kecil dari keadaan sebenarnya. Mengingat Indonesia menganut sistem MPS (Menghitung Pajak Sendiri). Jika ketahuan, maka perusahaan akan “main mata” dengan oknum pajak sehingga laporan yang tidak benarlah yang diterima Kantor Pajak. Tentunya dengan imbalan tertentu kepada oknum pajak tersebut.

Aku menilai TAX EVASION sebagai KORUPSI DARI PIHAK SWASTA YANG MERUGIKAN MASYARAKAT. Jika hal ini dilakukan dengan dukungan oknum pajak, maka ini menjadi sebuah korupsi massal yang sistemik.

Pada semua kasus korupsi, ketika dana dari pihak swasta untuk menyogok oknum pemerintahan mengalir ke rekeningnya yang kemudian ketahuan maka akan dipakai alasan sederhana yang udah sangat basi :

“kerjasama bisnis”
“minta tolong untuk membelikan tanah”
“minta tolong untuk membelikan mobil”
“bantuan yayasan”
“bantuan bhakti sosial”
dll

Sudah bukan rahasia lagi bahwa Pengajuan Keberatan Pajak merupakan salah satu ladang terbesar untuk melakukan korupsi, dan hal ini juga terajadi pada proses penghapusan denda, pengurangan penetapan pajak, serta proses lain yang menjadi suatu “berkah terburuk” yang pernah ada. Semua proses ini menguntungkan kedua belah pihak (swasta dan oknum), tetapi merugikan rakyat lainnya.

Intinya adalah :

Pihak pemerintah jelas bisa melakukan korupsi
Pihak swasta juga bisa melakukan korupsi
Pihak manapun yang melakukan,
apapun minumannya
apapun makannya
KORUPSI harus diberantas.

Penulis : Attayaya
Administrator Attayaya Group
Alamat Blog : www.attayaya.net

attayaya

Ditulis Oleh



attayaya telah menulis 62 artikel di Bertuah.Org


Follow me on Twitter

2 Responses so far.

  1. fitridefi says:

    yang namanya korupsi itu bisa dilakukan tanpa pandang bulu,,

    koruptor itu pantang..
    PANTANG NAMPAK DUIT

    hehe :)

    cara membasmi korupsi??
    ikuti cina pasti Indonesia akan maju

  2. waspadalah korupsi terjadi karena adanya kesempatan.


Suri Awase Bertuah

Rambut sama hitam, pikiran pasti berbeda. Setiap pertemanan pasti ada ...

3 Tahun Komunitas Bl

Sebentar lagi Komunitas Blogger Bertuah pekanbaru akan merayakan hari jadinya ...

Hibah Sejuta Buku al

 Fase pertama, teman-teman blogger Bertuah menghibahkan buku-buku sumbangan tersebut di ...

Laporan Sementara Hi

Hibah sejuta Buku ala Blogger yang awalnya diprakarsai oleh Prima ...

NAPAK TILAS KERETA A

Sebelum Perang Dunia II pemerintah kolonial Belanda telah membuat rencana ...